Saturday, 6 September 2014

Materi Tata Negara

Teori Wawasan Kebangsaan

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Berdasarkan pengertian negara menurut Meriam Budiarjo di atas maka sesuatu dapat disebut sebagai negara harus memenuhi syarat-syarat berdirinya negara, yaitu :
-  Rakyat
-  Wilayah
-  Pemerintahan yang berdaulat
-  Pengakuan dari negara lain

A.  Rakyat

Adalah seluruh orang baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya untuk waktu tertentu atau belum mempunyai hak pilih karena persyaratan tertentu.

B.  Wilayah

Wilayah adalah tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara meliputi darat, laut dan udara.  Dalam wilayah tersebut negara menjalankan kekuasaannya, demikian sangat penting adanya batas wilayah yang tegas yang dimiliki setiap negara.

(1)  Daratan
Adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.  Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat atau perairan negara lain.
(2)  Lautan
Wilayah laut yang menjadi wilayah suatu negara disebut perairan teritorial.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional ada beberapa istilah terkait dengan perairan teritorial, yaitu :
(a)  Batas laut territorial, wilayahnya sejauh 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai terluar ketika air surut ke arah laut bebas.
(b)  Batas zona bersebelahan, wilayahnya sejauh 12 mil laut dari batas laut territorial.  Dengan kata lain jika diukur dari pangkal laut wilayah jauhnya mencapai 24 mil laut. Hak negara yang bersangkutan adalah berwenang menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.
(c)  Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), wilayahnya mencapai 200 mil laut yang diukur dari pantai.  Bagi negara yang bersangkutan berhak melakukan eksplorasi terhadap kekayaan laut, melakukan kegiatan ekonomi dan berwenang menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE.  Negara asing hanya bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut ini.
(d)  Batas Landas Benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.  Di wilayah ini suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Pada mulanya ada dua pandangan (konsepsi) mengenai wilayah lautan, yaitu :
  1.           Res Nullius; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) berasal dari Inggris dalam bukunya “Mare Clausum” atau The Right and Dominion of the Sea.
  2.      Res Communis ; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalam bukunya “Mare Liberium” (Laut Bebas).  Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.

(3)  Udara
Wilayah udara yang menjadi bagian wilayah suatu negara yaitu wilayah udara yang berada di atas wilayah darat dan perairan teritorial negara yang bersangkutan.
Beberapa pandangan ahli mengenai wilayah udara adalah :

a)  Lee
Lapisan atmosfer dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara territorial negara.  Di luar jarak tembak adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.

b)  Von Holzen Dorf
Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.

c)  Henrich’s
Negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat partikel gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil.



C.  Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.
Kata “daulat” berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin) dan sovranita (Italia), yang berarti kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereiniteit) dan ke luar (externe-souvereiniteit).

D.  Pengakuan dari negara lain

Pengakuan negara lain merupakan sikap yang bersifat politis untuk mengakui negara baru sebagai objek hukum.  Pengakuan dari negara lain adalah pengakuan yang bersifat de facto maupun de jure.
Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan unsur pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. ***


Ingin materi lainnya?? untuk materi pemberantasan korupsi, klik disini. Untuk materi politik dan hukum, klik disini.

Lihat juga contoh soal wawasan kebangsaan, klik disini.

Tertarik membeli e-book kami ? Hubungi kami disini






No comments:

Post a Comment