Teori Wawasan Kebangsaan
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan
pengertian negara menurut Meriam Budiarjo di atas maka sesuatu dapat disebut
sebagai negara harus memenuhi syarat-syarat berdirinya negara, yaitu :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
A. Rakyat
Adalah seluruh orang baik yang
berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dan mempunyai hak pilih
atau dicabut hak pilihnya untuk waktu tertentu atau belum mempunyai hak pilih
karena persyaratan tertentu.
B. Wilayah
Wilayah adalah tempat
berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah
suatu negara meliputi darat, laut dan udara.
Dalam wilayah tersebut negara menjalankan kekuasaannya, demikian sangat
penting adanya batas wilayah yang tegas yang dimiliki setiap negara.
(1) Daratan
Adalah wilayah di permukaan
bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan
bumi. Wilayah darat suatu negara
dibatasi oleh wilayah darat atau perairan negara lain.
(2) Lautan
Wilayah laut yang menjadi
wilayah suatu negara disebut perairan teritorial.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional ada beberapa istilah terkait dengan perairan teritorial, yaitu :
(a) Batas laut territorial, wilayahnya sejauh 12
mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai terluar ketika
air surut ke arah laut bebas.
(b) Batas zona bersebelahan, wilayahnya sejauh 12
mil laut dari batas laut territorial.
Dengan kata lain jika diukur dari pangkal laut wilayah jauhnya mencapai
24 mil laut. Hak negara yang bersangkutan
adalah berwenang menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.
(c) Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE),
wilayahnya mencapai 200 mil laut yang diukur dari pantai. Bagi negara yang bersangkutan berhak
melakukan eksplorasi terhadap kekayaan laut, melakukan kegiatan ekonomi dan
berwenang menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE. Negara asing hanya bebas berlayar atau
terbang di atas wilayah tersebut serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
laut ini.
(d) Batas Landas Benua, yaitu wilayah laut suatu
negara yang lebih dari 200 mil laut. Di
wilayah ini suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Pada
mulanya ada dua pandangan (konsepsi) mengenai wilayah lautan, yaitu :
- Res Nullius; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) berasal dari Inggris dalam bukunya “Mare Clausum” atau The Right and Dominion of the Sea.
- Res Communis ; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalam bukunya “Mare Liberium” (Laut Bebas). Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.
(3) Udara
Wilayah udara yang menjadi bagian
wilayah suatu negara yaitu wilayah udara yang berada di atas wilayah darat dan
perairan teritorial negara yang bersangkutan.
Beberapa
pandangan ahli mengenai wilayah udara adalah :
a) Lee
Lapisan atmosfer dalam jarak
tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara territorial
negara. Di luar jarak tembak adalah
udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.
b) Von Holzen Dorf
Ketinggian ruang udara adalah
1000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.
c) Henrich’s
Negara dapat berdaulat di ruang
atmosfer selama masih terdapat partikel gas atau partikel-partikel udara atau
pada ketinggian 196 mil.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat
adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan
ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.
Kata “daulat” berasal dari kata
daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit
(Prancis), supremus (Latin) dan sovranita (Italia), yang berarti
kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang
dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereiniteit) dan ke luar (externe-souvereiniteit).
D. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan negara lain merupakan
sikap yang bersifat politis untuk mengakui negara baru sebagai objek hukum. Pengakuan dari negara lain adalah pengakuan
yang bersifat de facto maupun de jure.
Unsur-unsur terbentuknya negara
yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur
konstitutif, sedangkan unsur pengakuan dari negara lain merupakan unsur
deklaratif. ***
Ingin materi lainnya?? untuk materi pemberantasan korupsi, klik disini. Untuk materi politik dan hukum, klik disini.
Lihat juga contoh soal wawasan kebangsaan, klik disini.
Tertarik membeli e-book kami ? Hubungi kami disini.
No comments:
Post a Comment