Showing posts with label Materi Wawasan Kebangsaan. Show all posts
Showing posts with label Materi Wawasan Kebangsaan. Show all posts

Monday, 22 September 2014

Materi Pancasila



Materi Wawasan Kebangsaan

Persiapan Ujian CPNS - Tes Kompetensi Dasar


Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

      Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
-     Dimensi Idealistis; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila bersifat dogmatis, sistematis dan rasional.
-     Dimensi Normatif; yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam satu system norma, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
-    Dimensi Realistis; harus mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan atau diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Hirarkis Pancasila

Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

1.      Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis
Setiap sila merupakan unsur (bagian yang yang mutlak) dari Pancasila, maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Dalam artian setiap unsur memiliki arti masing-masing namun saling berhubungan.

2.      Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal adalah karena antara sila yang satu dengan yang lain bersifat erat dan saling berkaitan.
a.  Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
b.  Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c.  Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
d.   Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang  meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
e.    Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.

3.      Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi dan mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis piramidal tadi. Tiap-tiap sila seperti telah disebutkan di atas mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas.

4.      Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epitemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistim filsafat lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan paham filsafat lainnya didunia.

 Mau belajar Wawasan Kebangsaan terutama materi UUD 1945?? Hapalkan UUD 1945 beserta amandemennya, klik disini.
Mau belajar lengkap materi Pancasila dan UUD 1945, kewarganegaraan, tata negara, kebangsaan, semuanya tersaji lengkap disini. Silakan pesan saja disini.

Saturday, 6 September 2014

Materi Tata Negara

Teori Wawasan Kebangsaan

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Berdasarkan pengertian negara menurut Meriam Budiarjo di atas maka sesuatu dapat disebut sebagai negara harus memenuhi syarat-syarat berdirinya negara, yaitu :
-  Rakyat
-  Wilayah
-  Pemerintahan yang berdaulat
-  Pengakuan dari negara lain

A.  Rakyat

Adalah seluruh orang baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya untuk waktu tertentu atau belum mempunyai hak pilih karena persyaratan tertentu.

B.  Wilayah

Wilayah adalah tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara meliputi darat, laut dan udara.  Dalam wilayah tersebut negara menjalankan kekuasaannya, demikian sangat penting adanya batas wilayah yang tegas yang dimiliki setiap negara.

(1)  Daratan
Adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.  Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat atau perairan negara lain.
(2)  Lautan
Wilayah laut yang menjadi wilayah suatu negara disebut perairan teritorial.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional ada beberapa istilah terkait dengan perairan teritorial, yaitu :
(a)  Batas laut territorial, wilayahnya sejauh 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai terluar ketika air surut ke arah laut bebas.
(b)  Batas zona bersebelahan, wilayahnya sejauh 12 mil laut dari batas laut territorial.  Dengan kata lain jika diukur dari pangkal laut wilayah jauhnya mencapai 24 mil laut. Hak negara yang bersangkutan adalah berwenang menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.
(c)  Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), wilayahnya mencapai 200 mil laut yang diukur dari pantai.  Bagi negara yang bersangkutan berhak melakukan eksplorasi terhadap kekayaan laut, melakukan kegiatan ekonomi dan berwenang menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE.  Negara asing hanya bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut ini.
(d)  Batas Landas Benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.  Di wilayah ini suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Pada mulanya ada dua pandangan (konsepsi) mengenai wilayah lautan, yaitu :
  1.           Res Nullius; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) berasal dari Inggris dalam bukunya “Mare Clausum” atau The Right and Dominion of the Sea.
  2.      Res Communis ; Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalam bukunya “Mare Liberium” (Laut Bebas).  Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.

(3)  Udara
Wilayah udara yang menjadi bagian wilayah suatu negara yaitu wilayah udara yang berada di atas wilayah darat dan perairan teritorial negara yang bersangkutan.
Beberapa pandangan ahli mengenai wilayah udara adalah :

a)  Lee
Lapisan atmosfer dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara territorial negara.  Di luar jarak tembak adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.

b)  Von Holzen Dorf
Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan yang tertinggi.

c)  Henrich’s
Negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat partikel gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil.



C.  Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.
Kata “daulat” berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin) dan sovranita (Italia), yang berarti kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereiniteit) dan ke luar (externe-souvereiniteit).

D.  Pengakuan dari negara lain

Pengakuan negara lain merupakan sikap yang bersifat politis untuk mengakui negara baru sebagai objek hukum.  Pengakuan dari negara lain adalah pengakuan yang bersifat de facto maupun de jure.
Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan unsur pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. ***


Ingin materi lainnya?? untuk materi pemberantasan korupsi, klik disini. Untuk materi politik dan hukum, klik disini.

Lihat juga contoh soal wawasan kebangsaan, klik disini.

Tertarik membeli e-book kami ? Hubungi kami disini






Thursday, 8 May 2014

Materi Politik dan Hukum

Materi Politik dan Hukum

Tes Kompetensi Dasar - Wawasan Kebangsaan

Ujian CPNS 2014


Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
Seorang pemikir Inggris John Locke-lah yang pertama mengenalkan istilah trias politica ini ke dunia. John Locke membagi kekuasaan menjadi dua yaitu Eksekutif dan Legislatif. Kemudian konsep ini disempurnakan oleh filsuf Prancis Baron de Montesquieu dengan menambahkan kekuasaan yudikatif sebagai perimbangan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Indonesia tidak menganut trias politica, namun semangat untuk membagi-bagi kekuasaan tersebut jelas termaktub di dalam UUD. Untuk menjalankan fungsi-fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif, dibuatlah badan-badan kenegaraan yang disebut Lembaga-Lembaga Negara.
Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan UUD, lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkamah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
  1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
  2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
    1. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
    2. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
    3. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
    4. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
  3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
  4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
  5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
  6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
  1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
  2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
  4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
  6. Mahkamah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan–hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

(dari berbagai sumber)

materidansoalcpns.blogspot.com
materisoalcpns.wordpress.com