Showing posts with label Berita Seputar CPNS. Show all posts
Showing posts with label Berita Seputar CPNS. Show all posts

Saturday, 9 September 2017

Lowongan CPNS di 61 Instansi Pemerintah

Pemerintah resmi membuka lowongan CPNS Nasional periode II untuk 61 instansi pada 5 September 2017. Sebelumnya telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) periode I untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Mahkamah Agung pada Agustus lalu.

Penerimaan tersebut sebanyak 17.928 posisi untuk mengisi jabatan di 30 kementerian, 30 lembaga dan satu pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Asman Abnur, Menteri PAN-RB mengatakan Kalimantan Utara adalah provinsi pemekaran yang masih kekurangan pegawai. Formasi untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428.

Penerimaan CPNS tahun ini menyediakan slot khusus untuk lulusan terbaik atau dengan cum laude sebanyak 1.850 posisi, penyandang disabilitas 166 posisi, dan putra/putri daerah Papua dan Papua Barat 196 posisi.

Proses serta jadwal untuk seleksi CPNS di instansi/instansi terkait, sudah bisa diakses lewat situs Kementerian PANRB, situs Badan Kepegawaian Negara, serta di situs resmi masing-masing instansi.

Jumlah formasi berbeda-beda di setiap instansi, begitu juga persyaratannya. Publik dianjurkan untuk lebih teliti melihat sejumlah aturan yang berlaku tergantung di instansi mana yang dituju. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

Pemerintah tidak memungut biaya untuk semua tahapan seleksi. Ia mengimbau calon pelamar tidak memercayai apabila ada calo yang menjanjikan kelulusan. ***


CPNS ingin download soal dan materi CPNS GRATIS??? Silakan klik disini.


CPNS ingin download soal dan materi CPNS GRATIS??? Silakan klik disini.


CPNS ingin download soal dan materi CPNS GRATIS??? Silakan klik disini.



Tuesday, 1 August 2017

Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2017

 
1. Persyaratan Pelamar Formasi Umum
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/P0LRI.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.

  1. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang Terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
  7. Lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.

  1. Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang Terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
  8. Persyaratan Pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 huruf C angka 3.b):
  1. Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotocopy ijazah yang dilegalisir; atau
  2. Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotocopy KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
  1. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
  1. Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama
  1. Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning;
  2. Apabila dinyatakan tidak mampu sebagaimana poin a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
  3. Beragama Islam.





    Info lengkap baca di  http://www.bkn.go.id

Penerimaan CPNS Tahun 2017

Pemerintah Buka 19.210 Lowongan CPNS



Hari ini, Selasa (1/8/2017), sebanyak 19.210 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung. Seperti yang terbaca di situs resmi https://sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS untuk Mahkamah Agung akan dibuka 1 Agustus dan ditutup pada 26 Agustus pukul 23:59 WIB.
Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM RI membuka pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarajan (S1), pendaftaran 1 Agustus-31 Agustus 2017 ditutup pukul 23:59 WIB. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan diploma (D III) dan SMA/sederajat, pendaftaran berlangsung 1 Agustus-26 Agustus sampai pukul 23:59 WIB.
Artinya, khusus untuk para pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (atau nomor 2) ada dua ketentuan, yakni kategori sarjana dan diploma yang waktunya berbeda.

Pendaftaran CPNS ini gratis alias tidak dipungut bayaran. 
Waspadai kemungkinan adanya oknum tertentu yang meminta imbalan dengan memberikan janji-janji palsu. 

Untuk mengunduh Pengumuman CPNS MA, klik disini.

            Unduh Pengumuman CPNS Kemenkumham, klik disini.

Untuk persiapan ujian CPNS ini silakan belajar terus di blog ini ya brooo...😍😍

Tuesday, 25 August 2015

Seleksi CPNS 2015 Ditunda

Formasi Umum Dibuka pada Pertengahan Tahun 2016


Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi ditunda hingga tahun 2016. Penundaan seleksi CPNS 2015 dilakukan pemerintah karena sebagian besar kementerian dan lembaga negara serta Pemerintah Daerah belum menyerahkan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN RB bernomor B/2163/M.PAN/06/2015.

Menteri Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak akan ada rekruitmen CPNS/CASN di tahun 2015 ini, terkecuali untuk formasi guru, tenaga kesehatan, penegak hukum, serta penerimaan CPNS yang berasal dari sekolah kedinasan. Klik sumber disini.

Untuk formasi umum rencananya akan dimulai pada bulan Mei/Juni 2016. Dengan seleksi melalui CAT (computer assisted test) yang terbukti bisa menghilangkan praktek-praktek tidak jujur dalam proses penerimaan pegawai. Setelah lolos ujian CAT, calon PNS akan diuji pula melalui Tes Kemampuan Bidang (TKB) dari masing-masing kementerian/lembaga. ***





Saturday, 15 November 2014

Belajar Materi CPNS, Lolos TKD

Setelah Lolos TKD, Bersiap Mengerjakan TKB


Selamat bagi kamu yang telah lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS. Alhamdulillah! dan diucapkan terima kasih dari mereka yang telah membeli materi dan soal CPNS dari kita, beberapa diantaranya telah menyatakan diri telah lolos TKD. Congrats ya bro and sis!!

Nih beberapa diantaranya :






Nah, bagi bro and sis yang juga sudah lolos TKD-nya tolong beritahu kita juga dong..kalau berita baik jangan pelit-pelit untuk dikabarkan ke kita ya!! :-D Jadi biar kita juga terpacu untuk terus saling berbagi.


Sis Noor Rahmalita yang lolos TKD Kemenkeu, sempat kebingungan dengan persiapan menghadapi tes selanjutnya. Karena untuk Kemenkeu sendiri ada sejumlah tahapan dalam penerimaannya yaitu :
  • Seleksi Administrasi;
  • Tes Kompetensi Dasar;
  • Psikotes;
  • Tes Kesehatan dan Kebugaran;
  • Wawancara yang diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana; serta
  • Pemberkasan.
Psikotes dilaksanakan selama satu hari mulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Disitu peserta akan disuguhi berbagai soal psikotes dari tim panselnas yang tentunya memusingkan dan melelahkan! Jadi waktu psikotes jangan lupa untuk sarapan dan membawa bekal makanan minuman aja bro n sis, nggak dilarang kok! 

Untuk tips dan trik serta latihan soal dalam mengerjakan psikotes akan kita update lagi deh kapan-kapan. Tapi jangan lupa kasih komennya dan kunjungi terus blog ini. Kita tunggu komentar kawans semua...


Untuk pemesanan materi TKD, klik disini.

Untuk melihat tips menghadapi wawancara Tes Kompetensi Bidang, klik aja disini.

Ditunggu untuk komentarnya langsung di bawah ini bro n sis!!  



Moratorium ASN/PNS

Penangguhan Penerimaan PNS


Presiden Joko Widodo membuat gebrakan baru dalam peraturan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yakni moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan/penangguhan). Dan nggak tanggung-tanggung, moratorium akan diberlakukan selama 5 tahun atau selama Jokowi-JK memerintah. Berikut adalah wacana yang mengemuka dalam pemberitaan di kompas.com dan JPNN.com :

Pemerintah berencana melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, moratorium akan berlangsung hingga lima tahun. Moratorium ini, jelas Yuddy, untuk memberikan ruang pada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012. Saat itu, alasan moratorium karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga. Sumber klik disini.

Sementara dari JPNN.com :

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.
Dengan demikian, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.
Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia.

Mengenai rekruitmen CPNS 2014 yang sementara jalan menurut Yuddy akan dibiarkan berjalan. Namun untuk tahun depan kebijakan penerimaan CPNS akan dikaji kembali sehingga perlu ada moratorium.
Data KemenPAN-RB, jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2013 mencapai 4,3 juta orang. Jumlah tersebut berkurang banyak karena adanya moratorium 2010-2011. Di samping kuota penerimaan CPNS 2012-2014 yang terus berkurang. Sumber klik disini.

Berita ini tentu saja mengagetkan bagi kita, terutama bagi para lulusan sarjana yang bercita-cita menjadi seorang pegawai negeri. Bagaimana tidak, terlalu lama menunggu hingga open rekruitmen CPNS dibuka, karena umur tidak bisa ikut dimoratorium :-D 

Tapi jika melihat perkembangan demi perkembangan yang ada, kemungkinan formasi untuk guru dan tenaga kesehatan akan terus dibuka, yah meski dengan jumlah yang terbatas. Just wait and see aja lah.. untuk itu tetap belajar materi dan soal CPNS aja ya bro :-D 

Untuk pemesanan materi lengkap..klik disini!
 

Tuesday, 14 October 2014

Seleksi CPNS 2014

Passing Grade Seleksi CPNS Dinaikkan


Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dinaikkan dalam seleksi CPNS 2014 ini. Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Ditetapkan bahwa passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang sebelumnya sebesar 105 untuk tahun ini dinaikkan menjadi 126. Sementara passing grade untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) tetap sebesar 75 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 70.


Jumlah soal TKP sebanyak 35 dengan total nilai sebesar 175 poin. Passing grade TKP ditetapkan 72% dari nilai maksimal 175 poin yakni 126 poin. Sedangkan jumlah soal TIU sebanyak 30, dengan total nilai 150 poin. Passing grade TIU ditetapkan 50% dari total nilai yaitu 75 atau 15 jawaban terisi benar. Dan passing grade TWK ditetapkan 40% dari total nilai yaitu 175 yaitu 70 atau 14 jawaban terisi benar.


Dengan demikian seorang pelamar akan dinyatakan lolos passing grade jika nilai totalnya sebesar 271. Dengan ketentuan seperti diatas tadi, yaitu TKP minimal 126, nilai TIU minimal 75 dan nilai TWK minimal 70. Jadi meskipun seorang peserta ujian bernilai tinggi tapi hanya di salah satu kelompok soal saja, sementara kelompok soal lainnya di bawah passing grade, peserta tes tetap dinyatakan tidak lulus.






Untuk pemesanan semua materi dan contoh soal ujian CPNS, klik disini.
Bagaimana cara pesan e-book materi lengkap CPNS berformat pdf?? klik disini.