Materi Ujian CPNS
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
www.materidansoalcpns.blogspot.com
Pengertian
Korupsi
Korupsi
secara umum diartikan sebagai pengabaian atau penyisihan atas suatu standar
yang harus ditegakkan. Istilah korupsi
juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan
yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Berikut
ini pengertian-pengertian korupsi :
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Korupsi adalah tindakan yang merugikan kepentingan umum dan
masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
- Kartini Kartono
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara.
- Kuper dan kuper
Korupsi dalam arti politik adalah penyalahgunaan wewenang oleh
pejabat pemerintah atau politisi bagi kepentingan pribadi.
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan ciri-ciri korupsi
:
·
Perbuatan
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
·
Perbuatan
yang merugikan negara
·
Tindakan
yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
·
Tindakan
memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan
Menurut
sifatnya,korupsi terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
1.
Korupsi
yang bermotif terselubung
Yaitu korupsi yang sepintas kelihatannya bermotif politik
tetapi sesungguhnya bermotif uang.
2.
Korupsi
yang bermotif ganda
Yaitu korupsi yang secara lahiriah kelihatan seperti bermotif
uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni untuk kepentingan politik
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi :
Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme
Kurangnya pendidikan
Kemiskinan
Tidak adanya sanksi yang keras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
Struktur pemerintahan yang lemah
Perubahan radikal
Keadaan masyarakat
Dasar
hukum pemberantasan korupsi :
1)
Tap
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2)
UU
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
3)
UU
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4)
UU
No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5)
UU
No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6)
Instruksi
Presiden No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Upaya
Pemberantasan Korupsi
Upaya
pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah antara lain dengan membentuk
lembaga yang menangani korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPKPN
(Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), Komisi Ombudsman Nasional dan
juga pernah membentuk Timtas Tipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi).
Dicanangkan pula Gerakan Pemberantasan Korupsi Nasional oleh SBY tanggal 9 Desember
2004 yaitu dengan ditandatanganinya Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
Tugas
dan Wewenang KPK
Tugas
KPK antara lain :
1)
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2) Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3)
Melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4)
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5)
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang
KPK antara lain :
1)
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2)
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3)
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait
4)
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
5)
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Peran
serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Dalam
UU No 31 tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu
upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk antara lain :
1.
Hak
mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terkait korupsi
2.
Berhak
untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi
3.
Menyampaikan
saran dan pendapat serta bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang
menangani tindak pidana korupsi
4.
Hak
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada
penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari
5.
Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum
6.
Penghargaan
pemerintah terhadap masyarakat
Disamping
itu masyarakat juga bisa membentuk organisasi atau gerakan anti korupsi misalnya:
·
Gerakan
masyarakat peduli harta negara
· Gerakan mahasiswa anti KKN
Lihat juga materi dan soal CPNS di sini.
No comments:
Post a Comment