Passing Grade Seleksi CPNS Dinaikkan
Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dinaikkan dalam seleksi CPNS 2014 ini. Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Ditetapkan bahwa passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang sebelumnya sebesar 105 untuk tahun ini dinaikkan menjadi 126. Sementara passing grade untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) tetap sebesar 75 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 70.
Jumlah soal TKP sebanyak 35 dengan total nilai sebesar 175 poin. Passing grade TKP ditetapkan 72% dari nilai maksimal 175 poin yakni 126 poin. Sedangkan jumlah soal TIU sebanyak 30, dengan total nilai 150 poin. Passing grade TIU ditetapkan 50% dari total nilai yaitu 75 atau 15 jawaban terisi benar. Dan passing grade TWK ditetapkan 40% dari total nilai yaitu 175 yaitu 70 atau 14 jawaban terisi benar.
Dengan demikian seorang pelamar akan dinyatakan lolos passing grade jika nilai totalnya sebesar 271. Dengan ketentuan seperti diatas tadi, yaitu TKP minimal 126, nilai TIU minimal 75 dan nilai TWK minimal 70. Jadi meskipun seorang peserta ujian bernilai tinggi tapi hanya di salah satu kelompok soal saja, sementara kelompok soal lainnya di bawah passing grade, peserta tes tetap dinyatakan tidak lulus.
Untuk pemesanan semua materi dan contoh soal ujian CPNS, klik disini.
Bagaimana cara pesan e-book materi lengkap CPNS berformat pdf?? klik disini.
No comments:
Post a Comment