Kepribadian dan Pola Pikir PNS
Berita CPNS
materidansoalcpns.blogspot.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian
Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri (UU No. 43 Tahun 1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara Rl yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
43/1999).
Sebagai seorang pegawai yang digaji negara, tak heran bila
pola pikirnya pun telah “digariskan” oleh peraturan. Pola pikir PNS adalah salah satu dari pola pikir profesi, di
samping misalnya profesi politikus, pedagang, pengusaha, petani dsb. Namun karena
ada perbedaan karakteristik dengan profesi lainnya, maka pola pikir PNS juga
berbeda. Salah satu ciri khas yang membedakannya adalah tugas dan karakteristik pelayanan public (public services).
Pola pikir PNS terbagi dua : Pola pikir positif (pola pikir yang berkembang), dan Pola pikir negatif (pola pikir tetap). Pola
pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi
yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya masing-masing,
maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma dan aturan
tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya, karena secara
periodik dijadikan acuan penilaian antara lain dalam bentuk DP3 (berdasar PP
No. 10 tahun 1979) dan sekarang diganti menjadi Penilaian Prestasi Kerja (berdasar PP No. 46 tahun 2011).
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Prestasi Kerja PNS ini
dari Penilaian Sasaran Kerja PNS (SKP) sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar
40%.
SKP wajib dibuat oleh PNS yang memuat kegiatan tugas jabatan
dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata
dan dapat diukur dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan PNS yang dititikberatkan
pada prestasi kerja. Sedangkan penilaian Perilaku Kerja terdiri dari aspek :
a.
orientasi pelayanan;
b.
integritas;
c.
komitmen;
d.
disiplin;
e.
kerja sama; dan
f.
kepemimpinan.
- Orientasi Pelayanan
Sikap dan
perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara
lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau
instansi lain.
- Integritas
Kemampuan
untuk bertindak sesuai dgn nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen
Kemauan
dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan
tujuan organisasi dgn mengutamakan kepentingan diri sendiri, seseorang,
dan/atau golongan.
- Disiplin
Kesanggupan
PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
- Kerjasama
Kemauan
dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja serta instansi lain dalam
menyelesaikan suatu tugas dan tanggungjawab yang ditentukan, sehingga tercapai
daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
- Kepemimpinan
Kemampuan
dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang
berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Demikian rekan calon pendaftar PNS, sekelumit perubahan peraturan dari PP No. 10 tahun 1979 ke PP No. 46 tahun 2011. Tentu saja, perubahan peraturan itu akan membuat soal Tes Karakteristik Pribadi pun sedikit berubah dengan mengedepankan faktor Pelayanan Publik. Dengan memahami uraian di atas, semoga sobat CPNS mengerti sepenuhnya kepribadian dan pola pikir seperti apa yang diharapkan dari soal-soal yang nanti keluar dalam tes CPNS 2014.
Semoga sukses!!
No comments:
Post a Comment