Cara Membuat Kartu Kuning
Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS
Kartu
Kuning atau AK 1 merupakan syarat yang dibutuhkan oleh pencari kerja saat
melamar pekerjaan, termasuk syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Ribuan lembar Kartu Kuning telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan
pencari kerja baru, terutama CPNS. Apalagi dengan adanya berita rencana perekrutan 100.000 CPNS pada pertengahan tahun 2014.
Meskipun ada kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang tidak mengharuskan CPNS mencantumkan Kartu Kuning, namun di sejumlah daerah masih memberlakukan Kartu Kuning. Sehingga bagi pendaftar CPNS alangkah lebih baiknya bila membuat Kartu Kuning ini sejak dini, untuk mengantisipasi antrian yang panjang di saat waktu pemberkasan sudah dekat.
Meskipun ada kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang tidak mengharuskan CPNS mencantumkan Kartu Kuning, namun di sejumlah daerah masih memberlakukan Kartu Kuning. Sehingga bagi pendaftar CPNS alangkah lebih baiknya bila membuat Kartu Kuning ini sejak dini, untuk mengantisipasi antrian yang panjang di saat waktu pemberkasan sudah dekat.
Dokumen
ini bisa didapatkan di dinas
ketenagakerjaan setempat atau bisa di-download di situs www.infokerja.depnakertrans.go.id. Adapun syarat-syarat yang bisa dilampirkan
dalam pengurusan Kartu Kuning ini antara lain :
- Fotokopi KTP sesuai domisili
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar
- Pemohon harus datang sendiri untuk mengurus Kartu Kuning di dinas terkait.
Sebaiknya
kartu kuning ini dibuat setelah pemohon dinyatakan lulus sekolah atau kuliah,
agar proses mencari kerja tidak repot di kemudian hari. Jika ada lowongan kerja
yang diminati dapat langsung melampirkan Kartu Kuning ini, karena masa berlaku
kartu ini bisa digunakan selama dua tahun dan jika sudah habis masa berlaku
kemudian bisa diperpanjang.
Pengurusan
kartu ini juga sangat mudah, tidak memerlukan surat permohonan, tidak dipungut
biaya, namun harus datang sendiri untuk mendaftar.
Dengan
mengurus pendataan yang dilakukan dinas, pada umumnya sangat menguntungkan
pencari kerja. Ini dikarenakan pendataan sudah dilakukan secara real time,
sehingga data tersebut bisa diakses oleh pencari-pencari kerja, baik di dalam
maupun di luar DI Yogyakarta. Website yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan ini
juga sudah berjejaring ke seluruh Indonesia.
Sumber : Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Silakan dilihat juga materi dan soal di bawah :
- contoh soal teknologi informasi dan komunikasi klik disini.
- contoh soal wawasan kebangsaan dan sejarah klik disini.
- contoh materi Politik dan Hukum klik disini.
makin mudah
ReplyDeletebisa buat kartu kuning online
sangat membantu