Cara Membuat SKCK
Syarat Pendaftaran CPNS
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu sering disebut Surat Kelakuan Baik diperlukan untuk mendaftar CPNS atau pekerjaan lain yang mensyaratkannya. SKCK dipakai sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal di kepolisian atau tidak.
Apa saja syarat-syarat dan
prosedur untuk membuat SKCK?
Berikut adalah langkah-langkahnya :
- Persiapkan Kartu keluarga (KK), KTP, akte lahir, foto berwarna 4x6 5 lembar, bolpoin dan uang secukupnya.
- Buat surat pengantar dari ketua RT, kemudian ke ketua RW, setelah itu datangi kantor kelurahan anda untuk dibuatkan surat pengantar SKCK. Pada tahapan ini semuanya gratis, namun untuk di beberapa tempat biasanya diminta mengisi kas secukupnya atau di kantor kelurahan biasanya ada biaya resmi yang cukup murah sekitar Rp 2000,- tergantung wilayahnya.
- Selanjutnya datangi Polsek setempat untuk membuat surat Rekomendasi dari Polsek setempat, khusus untuk pendaftar CPNS atau TNI/POLRI. Anda akan ditanya keperluan pembuatan serta membayar biaya seikhlasnya.
- Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Serahkan surat pengantar dari kelurahan, surat rekomendasi dari Polsek, fotokopi KTP serta foto 4x6 warna 5 lembar, selanjutnya kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari.
- Biaya untuk formulir ditetapkan Rp 10.000 dan untuk biaya sidik jari biasanya Rp 10.000 atau di beberapa Polres tidak menentukan biaya (seikhlasnya).
- Serahkan kertas hasil sidik jari tadi ke loket pelayanan SKCK semula. Anda akan disuruh untuk menunggu beberapa saat sebelum SKCK selesai.
- Setelah selesai, SKCK kemudian dilegalisir, silahkan fotocopy lembar SKCK asli anda ke tempat fotocopy (5-10 lembar tergantung keperluan). Setelah itu, bawa hasil fotocopy tersebut ke tempat legalisir SKCK. Pada saat ini saya juga diminta memberi biaya (seikhlasnya). Pada saat itu saya juga memberi Rp 20.000.
- Selesai.
Catatan : Untuk membuat SKCK di Polres cukup mudah dan cepat,
apabila sedang kosong, dalam sehari sudah selesai. Namun bila waktunya sudah
dekat dengan pemberkasan CPNS biasanya harus rela antri dan membutuhkan waktu
lebih dari sehari. Jadi, sebaiknya Anda membuat SKCK dari jauh-jauh hari
sebelum adanya pembukaan CPNS/TNI/POLRI.
SKCK ini berlaku selama 6 (enam) bulan, bila Anda
ingin memperpanjang SKCK karena sudah memiliki SKCK sebelumnya. Syaratnya, Anda cukup
menyerahkan SKCK yang sudah tidak berlaku dan pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3
lembar. Sidik jarinya tidak diambil lagi, hanya
mengisi blangko perpanjangan saja serta membayar biaya Rp 10.000,-.
Klik dibawah juga ya bos :
Cara membuat Kartu Kuning
Ujian CPNS dilakukan setelah Pilpres, ayo siapkan syarat-syaratnya.
Ujian CPNS 2014 dilakukan dengan sistem CAT, apa itu CAT??
Dapatkan e-book materi dan soal CPNS 2014 disini.
Klik dibawah juga ya bos :
Cara membuat Kartu Kuning
Ujian CPNS dilakukan setelah Pilpres, ayo siapkan syarat-syaratnya.
Ujian CPNS 2014 dilakukan dengan sistem CAT, apa itu CAT??
Dapatkan e-book materi dan soal CPNS 2014 disini.
No comments:
Post a Comment